Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pekalongan Nomor 37 Tahun 2022

Perubahan atas Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 21 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberian Dana Bagi Hasil Bagi Penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Pemerintah Desa di Kabupaten Pekalongan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 21 Tahun 2015 tentang tata cara pemberian dana bagi hasil bagi penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Pemerintah Desa yaitu tentang penganggaran dan pengalokasian bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah, Penyaluran dana bagi hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan tanggung jawab pemerintah desa

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pekalongan Nomor 37 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 21 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberian Dana Bagi Hasil Bagi Penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Pemerintah Desa di Kabupaten Pekalongan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pekalongan
Nomor
37
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Kajen
Tanggal Penetapan
18 Februari 2022
Tanggal Pengundangan
18 Februari 2022
Tanggal Berlaku
18 Februari 2022
Sumber
BD.2022/No.37
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pekalongan
Bidang
Halaman ini telah diakses 780 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 21 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pemberian Dana Bagi Hasil Bagi Penerimaan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Kepada Pemerintah Desa Di Kabupaten Pekalongan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan