Peraturan Bupati ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 21 Tahun 2015 tentang tata cara pemberian dana bagi hasil bagi penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Pemerintah Desa yaitu tentang penganggaran dan pengalokasian bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah, Penyaluran dana bagi hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan tanggung jawab pemerintah desa
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat