Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2009

Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 1 Tahun 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 7 Tahun 1998 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota ini mengatur tentang penyisipan angka 7A dan angka 10 pada Pasal 1, perubahan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4 ayat (1), Pasal 6, pencabutan Pasal 7 dan penyisipan Pasal 7A, Pasal 7B dan Pasal 7C, perubahan Pasal 8 dan penyisipan Pasal 8A dan Pasal 8B, perubahan Pasal 10 ayat (1), Paal 12 ayat (4) dan ayat (6), Pasal 13 ayat (4), Pasal 14, Pasal 15 ayat (1), Pasal 19 ayat (2), Pasal 20.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 1 Tahun 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 7 Tahun 1998 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
T.E.U.
Indonesia, Kota Surakarta
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Surakarta
Tanggal Penetapan
22 Juli 2009
Tanggal Pengundangan
23 Juli 2009
Tanggal Berlaku
23 Juli 2009
Sumber
BD.2009/NO.17
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Surakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 334 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERWALI Kota Surakarta No. 25 Tahun 2010 tentang Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat Surakarta (PKMS)
Mengubah :

  1. Peraturan Walikota Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 2007 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 7 Tahun 1998 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan