Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 3A Tahun 2009

Pedoman Pemberian Upah bagi Tenaga Honorer Daerah (PP 31/1954) dan Pekerja Harian Lepas/Tidak Organik (Bukan PP 31/1954) di Jajaran Pemerintah Kota Surakarta

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota ini mengatur tentang tujuan, pemberian upah, jenis-jenis tenaga honorer daerah (PP 31/1954) dan pekerja harian lepas/tidak organik (Bukan PP 31/1954), jam kerja, cara penghitungan dan besaran upah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 3A Tahun 2009 tentang Pedoman Pemberian Upah bagi Tenaga Honorer Daerah (PP 31/1954) dan Pekerja Harian Lepas/Tidak Organik (Bukan PP 31/1954) di Jajaran Pemerintah Kota Surakarta
T.E.U.
Indonesia, Kota Surakarta
Nomor
3A
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Surakarta
Tanggal Penetapan
23 Maret 2009
Tanggal Pengundangan
24 Maret 2009
Tanggal Berlaku
24 Maret 2009
Sumber
BD.2009/NO.10
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Surakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 218 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan