Peraturan Walikota ini mengatur tentang tujuan, pemberian upah, jenis-jenis tenaga honorer daerah (PP 31/1954) dan pekerja harian lepas/tidak organik (Bukan PP 31/1954), jam kerja, cara penghitungan dan besaran upah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat