Materi Pokok Perbup ini adalah: Maksud pemberian tambahan penghasilan adalah untuk meningkatkan kinerja dan disiplin pegawai. Tujuan pemberian tambahan penghasilan adalah dalam rangka peningkatan kesejahteraan pegawai dilingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang. Tambahan Penghasilan diberikan kepada pegawai dengan kriteria: a. Pegawai yang memiliki tugas-tugas yang melampaui beban kerja normal; b. pegawai yang dalam mengemban tugas memiliki ketrampilan khusus dan langka. Tambahan Penghasilan tidak diberikan kepada pegawai dengan kriteria : a. menjalani cuti diluar tanggungan negara; b. menjalani cuti besar; c. mengikuti tugas belajar; d. mengikuti pendidikan dan pelatihan lebih dari 15 (lima belas) hari kerja. Tambahan Penghasilan tidak diberikan kepada pegawai yang ditempatkan di RSU dr.R. Soetrasno, Puskesmas dan Guru.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat