Materi Pokok Perbup ini adalah: Pupuk bersubsidi terdiri atas Pupuk An-organik dan Pupuk Organik yang diproduksi dan / atau diadakan oleh Pelaksana Subsidi Pupuk. Pupuk Bersubsidi diperuntukan bagi petani dan petani pesanggem yang mengusahakan lahan dengan total luasan maksimal 2 (dua) hektar atau petambak dengan luasan maksimal 1 (satu) hektar setiap musim tanam per keluarga. Kebutuhan Pupuk Bersubsidi dihitung sesuai dengan anjuran pemupukan berimbang spesifik lokasi dengan mempertimbangkan usulan kebutuhan yang diajukan dari tingkat kecamatan ke tingkat Kabupaten Rembang.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat