Materi Pokok Perbup ini adalah: Tujuan Kebijakan Pengawasan Pelaksanaan Urusan Pemerintahan dan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa di Lingkungan Kabupaten Rembang Tahun 2015 adalah: a. mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan pengawasan di Kabupaten dalam rangka menghindari terjadinya tumpang tindih dan bertubitubinya pengawasan antar APIP; b. menetapkan fokus/prioritas kegiatan pengawasan yang bersifat strategis agar pelaksanaan program/kegiatan dapat berjalan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan dan taat pada peraturan perundangundangan yang berlaku; c. memberikan pedoman bagi penyusunan Kebijakan Pengawasan Tahunan dan Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) di Kabupaten; Sasaran Kebijakan Pengawasan Pelaksanaan Urusan Pemerintahan dan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa di Lingkungan Kabupaten Rembang Tahun 2015 adalah: meningkatnya penjaminan mutu atas pelaksanaan urusan pemerintahan; meningkatnya kualitas penyelenggaraan pemerintahan desa dan pelaksanaan urusan pemerintahan desa; meningkatnya kepercayaan masyarakat atas pengawasan yang dilaksanakan oleh Inspektorat; meningkatnya informasi yang efektif untuk perbaikan sistem maupun kebijakan dalam rangka pengambilan keputusan;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat