Dalam peraturan bupati ini diatur tentang penjabaran APBD Kabupaten Deiyai Tahun Anggaran 2021. Anggaran Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2021 yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp1.472.118.835,00, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp563.540.736,00 dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sebesar Rp908.578.099. Anggaran belanja daerah TA 2021 direncanakan sebesar Rp646.176.185.332,00. Anggaran pembiayaan daerah TA 2021 direncanakan sebesar Rp47.000.000.000,00.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat