Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Deiyai Nomor 1 Tahun 2021

Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan bupati ini diatur tentang penjabaran APBD Kabupaten Deiyai Tahun Anggaran 2021. Anggaran Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2021 yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp1.472.118.835,00, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp563.540.736,00 dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sebesar Rp908.578.099. Anggaran belanja daerah TA 2021 direncanakan sebesar Rp646.176.185.332,00. Anggaran pembiayaan daerah TA 2021 direncanakan sebesar Rp47.000.000.000,00.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Deiyai Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Deiyai
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Tigi
Tanggal Penetapan
07 April 2021
Tanggal Pengundangan
08 April 2021
Tanggal Berlaku
08 April 2021
Sumber
Berita Daerah Tahun 2021 Nomor 1
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Deiyai
Bidang
Halaman ini telah diakses 413 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan