KODIFIKASI-KLASIFIKASI-PERENCANAAN-DAN-PENGANGGARAN-ANGGARAN-PENDAPATAN-DAN-BELANJA-DAERAH
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BD Tahun 2014/No.19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 23 Tahun 2013 tentang Kodifikasi, Klasifikasi Perencanaan dan Penganggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK: |
- Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: bahwa untuk kelancaran dan tertib administrasi
dalam perencanaan dan penganggaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rembang
Tahun Anggaran 2014 karena adanya penambahan
kegiatan baru, perlu menetapkan kodifikasi,
klasifikasi perencanaan dan penganggaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah; bahwa untuk maksud tersebut dalam huruf a, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 23
Tahun 2013 tentang Kodifikasi, Klasifikasi
Perencanaan Dan Penganggaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2014 :
- Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah; 2. Undang - Ur.dang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286) : 3. Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 4. Undang - Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggungjawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400) ; 5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang
Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 58, Tahun tentang .
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan, dan Penerapan
Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara republik Indonesia Tahun 2005 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 4585); 10. Peraturan pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Laporan Keuangan dan Kinerja Investasi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 25 tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4514); 11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah; 12. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah · Kabupaten
Rembang Tahun 2006 Nomor 46, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Nomor 61); 13. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 2
Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang
Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten
Rembang (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang
Tahun 2008 Nornor 2, Tambahan Lernbaran Daerah
Kabupaten Re.mbang Nomor 81); 14. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Perangkat Daerah Kabupaten Remhang (Lembaran
Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2008, Nomor 90)
sebagaimana telah diubah dengan Per.ituran Daerah
Kabupaten Fembang Nomor 1 Tahun 2012 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Rembang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi
dan Tata kerja Perangkat Daerah Kabupaten
Rembang (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang
Tahun 2012, Nomor 1).
- Materi Pokok Perbup ini adalah: Mengubah beberapa ketentuan dalam Lampiran III Peraturan Bupati Rembang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Kodifikasi,
Klasifikasi Perencanaan dan Penganggaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
(Berita Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2014 Nomor
23) sehingga berbunyi sebagaimana tercantum
dalam Lampiran III Peraturan Bupati ini
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2014.
- 4 Halaman
|