Peraturan ini mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame, yang meliputi: Ketentuan Umum; Pola Penyebaran dan Perletakan Reklame; Kawasan; Jenis dan Ukuran Reklame; Ketentuan Penyelenggaraan Reklame; Penyelenggaraan Reklame; Perizinan Penyelenggaraan Reklame; Pajak; Pengendalian/Pengawasan dan Penerbitan/Pembongkaran Reklame; Tim Teknis Reklame; Ketentuan Peralihan; Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat