Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 2008

Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Pembangunan Kelurahan Kota Surakarta Tahun Anggaran 2008

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota ini mengatur tentang tujuan dan sasaran dana pembangunan kelurahan, penatalaksanaan, indikator besaran alokasi, tahapan dan mekanisme pencairan DPK, biaya operasional, monitoring dan evaluasi, pertanggungjawaban, pelaporan dan penyerahan kegiatan, pajak.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 2008 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Pembangunan Kelurahan Kota Surakarta Tahun Anggaran 2008
T.E.U.
Indonesia, Kota Surakarta
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Surakarta
Tanggal Penetapan
19 Mei 2008
Tanggal Pengundangan
21 Mei 2008
Tanggal Berlaku
19 Mei 2008
Sumber
BD.2008/NO.10
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Surakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 218 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan