Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 70 Tahun 2015

Petunjuk Pelaksanaan Penyelesaian Kerugian Daerah Provinsi Jawa Tengah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ruang lingkup, umum, penyelesaian tuntutan perbendaharaan (TP), tuntutan ganti rugi, pencatatan, kadaluwarsa, penghapusan, pembebasan, penyetoran, pelaporan, asuransi, ketentuan lain-lain, sanksi, pembiayaan,

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 70 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelesaian Kerugian Daerah Provinsi Jawa Tengah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Tengah
Nomor
70
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Semarang
Tanggal Penetapan
18 Maret 2022
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2015
Tanggal Berlaku
29 Desember 2015
Sumber
BD.2015/No.70
Subjek
PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DAN DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 202 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan