Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ruang lingkup, umum, penyelesaian tuntutan perbendaharaan (TP), tuntutan ganti rugi, pencatatan, kadaluwarsa, penghapusan, pembebasan, penyetoran, pelaporan, asuransi, ketentuan lain-lain, sanksi, pembiayaan,
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat