Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 14 Tahun 2007

Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota ini mengatur tentang penghasilan pimpinan dan anggota DPRD, pengelompokan kemampuan keuangan daerah, penganggaran dan pertanggungjawaban belanja penunjang operasional.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Surakarta Nomor 14 Tahun 2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kota Surakarta
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Surakarta
Tanggal Penetapan
03 September 2007
Tanggal Pengundangan
04 September 2007
Tanggal Berlaku
04 September 2007
Sumber
BD.2007/NO.16
Subjek
PROTOKOLER
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Surakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 331 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan