Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 8 Tahun 2014

Pedoman Pengangkatan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Pada Rumah Sakit Umum Daerah dr. R. Soetrasno

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok Perbup ini adalah: Pegawai Non PNS berkedudukan sebagai unsur pelaksana pelayanan kesehatan dan administrasi di RSUD. Persyaratan untuk menjadi Pegawai Non PNS adalah sebagai berikut : a. Warga Negara Republik Indonesia; b. berumur paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun; c. memiliki keterampilan dan pengetahuan yang dibutuhkan RSUD.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengangkatan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Pada Rumah Sakit Umum Daerah dr. R. Soetrasno
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Rembang
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Rembang
Tanggal Penetapan
06 Mei 2014
Tanggal Pengundangan
06 Mei 2014
Tanggal Berlaku
06 Mei 2014
Sumber
BD Tahun 2014/No.8
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - KESEHATAN - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Rembang
Bidang
Halaman ini telah diakses 225 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan