PENDAFTARAN PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL
2006
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, BD.2006/No. 4
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Peraturan Walikota Surakarta Nomor 8 Tahun 2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Akta Catatan Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK: |
- bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah
Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2002 tentang
Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Akta
Catatan Sipil, sebagaimana diubah dengan Peraturan
Daerah Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 2003 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2002 maka guna kelancaran dalam
pelaksanaannya perlu adanya Petunjuk Pelaksanaan; bahwa dalam rangka mengoptimalkan pelayanan
kepada masyarakat dalam penerbitan Akta Kelahiran
tidak dikenakan biaya, pelaksanaan tertib
administrasi kependudukan, akurasi data dan
mencegah data rangkap sehingga sesuai dengan
standart universal maka perlu adanya pengendalian
terhadap blangko kartu keluarga, kartu tanda
penduduk, buku register akta dan kutipan Akta
Catatan Sipil; bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan b
diatas perlu ditetapkan Pelaksanaan Sistem Informasi
Administrasi Kependudukan dengan Peraturan
Walikota;
- Undang – Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang – Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 8 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1997; Kepres No 88 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 2003;
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang penambahan ayat (5) pada Pasal 25 mengenai Pembatasan / kriteria pelayanan Akta kelahiran yang tidak dikenai biaya.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2006.
- Peraturan Walikota Surakarta Nomor 8 Tahun 2005 diubah.
- 8 hal
|