Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2006

Perubahan Peraturan Walikota Surakarta Nomor 8 Tahun 2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Akta Catatan Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Akta Catatan Sipil

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota ini mengatur tentang penambahan ayat (5) pada Pasal 25 mengenai Pembatasan / kriteria pelayanan Akta kelahiran yang tidak dikenai biaya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2006 tentang Perubahan Peraturan Walikota Surakarta Nomor 8 Tahun 2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Akta Catatan Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Akta Catatan Sipil
T.E.U.
Indonesia, Kota Surakarta
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2006
Tempat Penetapan
Surakarta
Tanggal Penetapan
07 Maret 2006
Tanggal Pengundangan
09 Maret 2006
Tanggal Berlaku
09 Maret 2006
Sumber
BD.2006/No. 4
Subjek
KEPENDUDUKAN DAN PERKAWINAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Surakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 262 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Walikota Surakarta Nomor 8 Tahun 2005 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2002 Tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk Dan Akta Catatan Sipil Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 2003 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2002 Tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk Dan Akta Catatan Sipil

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan