Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Program dan Kepesertaan, Penahapan dan Kriteria Kepesertaan Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara, Penganggaran dan Pembayaran Iuran, Pelayanan dan Perizinan, Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian, Sanksi Administratif dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat