Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan dan Sasaran, Tim Reformasi Birokrasi Internal, Asas Pembangunan dan Kriteria Agen Perubahan, Pembentukan Agen Perubahan, Peran dan Tugas Agen Perubahan, Mekanisme Kerja Agen Perubahan, Rencana Aksi Agen Perubahan, Pembinaan Agen Perubahan, Pengembangan Agen Perubahan, Monitoring dan Evaluasi, dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat