Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kayong Utara Nomor 81 Tahun 2021

PEDOMAN PEMBANGUNAN AGEN PERUBAHAN REFORMASI BIROKRASI

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan dan Sasaran, Tim Reformasi Birokrasi Internal, Asas Pembangunan dan Kriteria Agen Perubahan, Pembentukan Agen Perubahan, Peran dan Tugas Agen Perubahan, Mekanisme Kerja Agen Perubahan, Rencana Aksi Agen Perubahan, Pembinaan Agen Perubahan, Pengembangan Agen Perubahan, Monitoring dan Evaluasi, dan Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kayong Utara Nomor 81 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PEMBANGUNAN AGEN PERUBAHAN REFORMASI BIROKRASI
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kayong Utara
Nomor
81
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Sukadana
Tanggal Penetapan
21 Desember 2021
Tanggal Pengundangan
21 Desember 2021
Tanggal Berlaku
21 Desember 2021
Sumber
BD.2021/NO.81, LL KAB. KAYONG UTARA : 10 HAL
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA - STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kayong Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 494 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan