Peraturan Bupati ini mengatur tentang jadwal retensi arsip urusan pemerintahan wajib yang berkaitan pelayanan dasar di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo dan Pemerintah Desa ditetapkan dengan maksud sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa dalam penyusutan dan penyelamatan Arsip Substantif.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat