Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Maksud dan Tujuan Bab III Kepastian Usaha Tani dan Jaminan Pemasaran Hasil Pertanian Bab IV Tata Cara Pemberian dan Persyaratan Penerima Bantuan Modal Bab V Penyuluhan dan Pendampingan Petani Bab VI Pembentukan Kelompok Tani Bab VII Pembiayaan Bab VIII Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat