Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 19 Tahun 2020

Rincian Dana Alokasi Umum Tambahan untuk Dukungan Bantuan Pendanaan Kelurahan di Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Jumlah dan Rincian Pembagian DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan Bab III Mekanisme Pengalokasian DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan Bab IV Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Bab V Penganggaran Kembali Sisa DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan Bab VI Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 19 Tahun 2020 tentang Rincian Dana Alokasi Umum Tambahan untuk Dukungan Bantuan Pendanaan Kelurahan di Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Purworejo
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Purworejo
Tanggal Penetapan
03 Februari 2020
Tanggal Pengundangan
03 Februari 2020
Tanggal Berlaku
03 Februari 2020
Sumber
BD.2020/No.19
Subjek
APBD - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Purworejo
Bidang
Halaman ini telah diakses 279 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan