dana alokasi umum tambahan
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BD.2020/No.19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rincian Dana Alokasi Umum Tambahan untuk Dukungan Bantuan Pendanaan Kelurahan di Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 8/PMK.07/2020 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum Tambahan Tahun Anggaran 2020, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rincian Dana Alokasi Umum Tambahan untuk Dukungan Pendanaan bagi Kelurahan di Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2020;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 9 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 2018; Peraturan Bupati Klaten Nomor 36 Tahun 2016; . Peraturan Bupati Klaten Nomor 58 Tahun 2016;
- Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Jumlah dan Rincian Pembagian DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan
Bab III Mekanisme Pengalokasian DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan
Bab IV Penatausahaan dan Pertanggungjawaban
Bab V Penganggaran Kembali Sisa DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan
Bab VI Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2020.
- 6 hlm
|