Materi Pokok Perbup ini adalah: Maksud Standar PATEN adalah guna terwujudnya penyelenggaraan pelayanan administrasi di kecamatan secara prima sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Tujuan Standar PATEN adalah untuk memberikan kepastian, meningkatkan kualitas dan kinerja pelayanan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan selaras dengan kemampuan penyelenggara sehingga mendapatkan kepercayaan masyarakat. Ruang lingkup PATEN meliputi : a. Pelayanan penerbitan perizinan; b. Pelayanan penerbitan rekomendasi;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat