Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 7 Tahun 2015

Pedoman Penggunaan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2015

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok Perbup ini adalah: ADD digunakan untuk : a. pembayaran penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa sebesar 60% (enam puluh persen) dari jumlah ADD yang diterima oleh Desa; b. belanja lainnya sebesar 40% (empat puluh persen) dari jumlah ADD yang diterima oleh Desa.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pedoman Penggunaan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2015
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Rembang
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Rembang
Tanggal Penetapan
04 Mei 2015
Tanggal Pengundangan
04 Mei 2015
Tanggal Berlaku
04 Mei 2015
Sumber
BD Tahun 2015/No.7
Subjek
STANDAR/PEDOMAN - DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Rembang
Bidang
Halaman ini telah diakses 179 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan