Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 45 Tahun 2015

Pedoman Biaya Penunjang Operasional Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ruang lingkup, penganggaran, penggunaan, pertanggungjawaban.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Jawa Tengah Nomor 45 Tahun 2015 tentang Pedoman Biaya Penunjang Operasional Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Tengah
Nomor
45
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Semarang
Tanggal Penetapan
01 Oktober 2015
Tanggal Pengundangan
01 Oktober 2015
Tanggal Berlaku
01 Oktober 2015
Sumber
BD.2015/No.45
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 309 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan