KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH - BIAYA PENUNJANG OPERASIONAL - pedoman
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 45, BD.2015/No.45
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Biaya Penunjang Operasional Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka pengelolaan Biaya Penunjang
Operasional Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
yang dipergunakan untuk koordinasi, penanggulangan
kerawanan sosial masyarakat, pengamanan dan
kegiatan khusus lainnya agar berdayaguna dan
berhasilguna serta tertib administrasi, perlu diatur
Pedoman Biaya Penunjang Operasional Kepala Daerah
Dan Wakil Kepala Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, dan sesuai ketentuan Pasal 8
huruf h Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000
tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah Dan
Wakil Kepala Daerah, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Pedoman Biaya Penunjang
Operasional Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah;
- ndang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
- Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ruang lingkup, penganggaran, penggunaan, pertanggungjawaban.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2015.
- 7 hal
|