Peraturan Gubernur ini mengatur tentang penyelenggaraan kesejahteraan lanjut usia, pelayanan keagamaan dan mental spiritual, pelayanan kesehatan, kemudahan dalam pelayanan administrasi pemerintahan dan masyarakat, fasilitas dan aksesibilitas sarana dan prasarana umum, pemberian tunjangan berkelanjutan, perlidnungan sosial, pemberdayaan lanjut usia, pemberian penghargaan, komisi daerah lanjut usia, pembinaan dan pengawasan, pemberian sanksi administrasi, pendanaan, ketentuan peralihan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat