apbd - penetapan perubahan
1994
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.1994/NO.4 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Tahun Anggaran 1994/1995
ABSTRAK: |
- bahwa perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Tahun Anggaran 1994/1995 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
- Undang-undang Nomor : 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor : 16 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor : 5 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah Nomor : 6 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 11 Tahun 1975; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 570-360 Tahun 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 94 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 903-056 tanggal 19 Januari 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 903-057 tanggal 19 Januari 1988; 10. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 903-1319 tanggal 19 September 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 903-269 tanggal 3 Maret 1986; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor : 903/643/ 1994; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 903-617 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor : 2 Tahun 1994; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor : 01/ DPRD/I/1993;
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertambahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1994/1995 beserta perinciannya.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 1995.
- 6 hlm
|