Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 73 Tahun 2016

Kebijakan Pengawasan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang Tahun 2017

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok Perbup ini adalah: Tujuan Kebijakan Pengawasandi Lingkungan Pemeirntah Kabupaten Rembang Tahun 2017 adalah : a. meningkatkan kualitas pengawasan internal di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang; b. mensinergikan pengawasan yang dilakukan oleh Inspektorat dengan pengawasan yang diakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian, dan Inspektorat Provinsi. Sasaran Kebijakan Pengawasan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang Tahun 2017 adalah : a. meningkatkan penjaminan mutu atas penyelenggaraan pemerintahan di daerah dan penyelenggaraan pemerintahan desa; b. meningkatnya kualitas penyelenggaraan pemerintahan desa dan pelaksanaan urusan pemerintahan desa; c. meningkatnya kepercayaan masyarakat atas pengawasanyang dilaksanakan oleh Inspektorat; d. meningkatnya informasi yang efektif untuk perbaikan system maupun kebijakan dalam rangka pengambilan keputusan;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 73 Tahun 2016 tentang Kebijakan Pengawasan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang Tahun 2017
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Rembang
Nomor
73
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Rembang
Tanggal Penetapan
28 Desember 2016
Tanggal Pengundangan
28 Desember 2016
Tanggal Berlaku
28 Desember 2016
Sumber
BD Tahun 2016/No.73
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - KEBIJAKAN PEMERINTAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Rembang
Bidang
Halaman ini telah diakses 200 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan