Materi Pokok Perbup ini adalah: Tujuan Kebijakan Pengawasandi Lingkungan Pemeirntah Kabupaten Rembang Tahun 2017 adalah : a. meningkatkan kualitas pengawasan internal di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang; b. mensinergikan pengawasan yang dilakukan oleh Inspektorat dengan pengawasan yang diakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian, dan Inspektorat Provinsi. Sasaran Kebijakan Pengawasan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang Tahun 2017 adalah : a. meningkatkan penjaminan mutu atas penyelenggaraan pemerintahan di daerah dan penyelenggaraan pemerintahan desa; b. meningkatnya kualitas penyelenggaraan pemerintahan desa dan pelaksanaan urusan pemerintahan desa; c. meningkatnya kepercayaan masyarakat atas pengawasanyang dilaksanakan oleh Inspektorat; d. meningkatnya informasi yang efektif untuk perbaikan system maupun kebijakan dalam rangka pengambilan keputusan;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat