TENTANG-RETRIBUSI-PENJUALAN-PRODUKSI-USAHA-DAERAH
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2011/NO.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PENJUALAN PRODUKSI USAHA DAERAH
ABSTRAK: |
- a. bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan
daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan
daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, sehingga
perlu pengaturan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan
keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan
memperhatikan potensi daerah;
b. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Penjualan
Produksi Usaha Daerah merupakan salah satu jenis Retribusi Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah;
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002
eraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karangasem Nomor 3 Tahun 1988
- BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI
BAB III GOLONGAN RETRIBUSI
BAB IV ARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA
Pasal 25 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 15 Halaman
|