TENTANG-ORGANISASI-DAN-TATA-KERJA-BADAN-PENANGGULANGAN-BENCANA-DAERAH
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2011/NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH
ABSTRAK: |
- a. bahwa wilayah Kabupaten Karangasem memiliki kondisi geografis yang
memungkinkan terjadinya bencana yang disebabkan oleh berbagai faktor
baik yang disebabkan oleh manusia maupun alam sehingga Pemerintah
Kabupaten Karangasem wajib bertanggung jawab melindungi
masyarakatnya dari bencana;
b. bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, perlu membentuk Badan
Penanggulangan Bencana Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a
dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Organisasi dan
Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah;
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008
eraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008
Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 6 Tahun 2008
- BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PEMBENTUKAN
BAB III KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
BAB IV SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 27 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 14 Halaman
|