apbd - KODIFIKASI, KLASIFIKASI PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, BD Tahun 2016/No.41
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kodifikasi, Klasifikasi Perencanaan dan Penganggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK: |
- bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah
Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Rembang
yang menyebabkan beberapa SKPD mengalami
perubahan, penggabungan, penambahan dan
penghapusan, sehingga perlu mencabut Peraturan
Bupati Rembang Nomor 32 Tahun 2016 tentang
kodifikasi, klasifikasi perencanaan dan penganggaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2017; bahwa untuk maksud tersebut dalam huruf a, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Kodifikasi,
Klasifikasi Perencanaan Dan Penganggaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2017 ;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2016;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Kodifikasi,
Klasifikasi Perencanaan dan Penganggaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2017 tercantum dalam Lampiran.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2016.
- Peraturan Bupati Rembang Nomor 32 Tahun 2016 diubah.
- 4 hal
|