Peraturan Bupati ini mengatur tentang pengelolaan, penghunian, batas waktu penghunian, biaya sewa, serta organisasi masyarakat rusunawa. Bahwa sisa pendapatan Rusunawa sebelum berlakunya Peraturan Bupati ini yang tidak digunakan untuk biaya operasional pemeliharaan Rusunawa disetorkan ke kas daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat