Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pekalongan Nomor 63 Tahun 2019

Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Pekalongan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang kedudukan, tugas dan fungsi, struktur organisasi dan tata kerja, prosedur kerja, pengelompokan fungsi, pengelolaan sumber daya manusia, remunerasi, proses tata kelola, struktur anggaran badanlayanan umum daerah, perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan anggaran badan layanan umum daerah, pengelolaan belanja badan layanan umum daerah, pengelolaan barang, tarif layanan badan layanan umum daerah, piutang dan utang/pinjaman badan layanan umum daerah, kerja sama badan layanan umum daerah, investasi, sisa lebih perhitungan anggaran dan defisit anggaran badan layanan umum daerah, penyelesaian kerugian, pelaporan dan pertanggungjawaban, evaluasi dan penilaian kinerja, pengelolaan lingkungan dan limbah rumah sakit, budaya organisasi, budaya kerja dan kode etik.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pekalongan Nomor 63 Tahun 2019 tentang Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Pekalongan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pekalongan
Nomor
63
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Kajen
Tanggal Penetapan
30 Desember 2019
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2019
Tanggal Berlaku
30 Desember 2019
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2019 Nomor 63
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pekalongan
Bidang
Halaman ini telah diakses 343 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan