Peraturan ini mengatur tentang kedudukan, tugas dan fungsi, struktur organisasi dan tata kerja, prosedur kerja, pengelompokan fungsi, pengelolaan sumber daya manusia, remunerasi, proses tata kelola, struktur anggaran badanlayanan umum daerah, perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan anggaran badan layanan umum daerah, pengelolaan belanja badan layanan umum daerah, pengelolaan barang, tarif layanan badan layanan umum daerah, piutang dan utang/pinjaman badan layanan umum daerah, kerja sama badan layanan umum daerah, investasi, sisa lebih perhitungan anggaran dan defisit anggaran badan layanan umum daerah, penyelesaian kerugian, pelaporan dan pertanggungjawaban, evaluasi dan penilaian kinerja, pengelolaan lingkungan dan limbah rumah sakit, budaya organisasi, budaya kerja dan kode etik.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat