Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sukabumi Nomor 5 Tahun 2010

Tata Cara Pengajuan, Penyerahan, Dan Pelaporan Penggunaan Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Sukabumi Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengajuan, Penyerahan, Dan Pelaporan Penggunaan Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
T.E.U.
Indonesia, Kota Sukabumi
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Sukabumi
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
BD 2010/5
Subjek
PARTAI POLITIK DAN PEMILU
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Sukabumi
Bidang
Halaman ini telah diakses 225 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERWALI Kota Sukabumi No. 19 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengajuan, Penyaluran, Dan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
Mencabut :

  1. Peraturan Walikota Sukabumi Nomor 4 Tahun 2006

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan