Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 88 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pengelolaan Pegawai Profesional Lainnya Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Gunungkidul sebagai berikut : Ketentuan Pasal 11 diubah, Ketentuan Pasal 12 diubah, Ketentuan Pasal 14 diubah, Ketentuan Pasal 15 diubah, Ketentuan Pasal 16 diubah, Ketentuan Pasal 67 diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat