rencana - pembangunan jangka menengah
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Serang Tahun 2021-2026
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 264 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
- UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 23 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 9 Tahun 2015.
- 1. Ketentuan Umum; 2. Ruang Lingkup; 3. Sistematika; 4. Pengendalian dan Evaluasi; 5. Perubahan; 6. Ketentuan Peralihan; 7. Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2021.
- Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 7 Tahun 2016.
- 8
|