Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 25 Tahun 2016

Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 7 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah dr. R. Soetrasno Kabupaten Rembang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang penghapusan Pasal 2A dan perubahan Lampiran.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 25 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 7 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah dr. R. Soetrasno Kabupaten Rembang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Rembang
Nomor
25
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Rembang
Tanggal Penetapan
27 Juli 2016
Tanggal Pengundangan
27 Juli 2016
Tanggal Berlaku
27 Juli 2016
Sumber
BD Tahun 2016/No.25
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Rembang
Bidang
Halaman ini telah diakses 190 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Rembang No. 16 Tahun 2023 tentang Tarif Layanan pada Rumah Sakit Umum Daerah dr. R. Soetrasno Kabupaten Rembang
    Peraturan Bupati Rembang Nomor 13 Tahun 2011
  2. PERBUP Kab. Rembang No. 16 Tahun 2023 tentang Tarif Layanan pada Rumah Sakit Umum Daerah dr. R. Soetrasno Kabupaten Rembang
Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Rembang Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Di Rumah Sakit Umum Daerah dr. R. Soetrasno Kabupaten Rembang

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan