Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pekalongan Nomor 68 Tahun 2019

Pengelolaan Pinjaman dan Investasi pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Pekalongan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang pinjaman termasuk kebijakan pinjaman dan persyaratan pinjaman serta prosedur pembayaran dan penatausahaan pinjaman dan Investasi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pekalongan Nomor 68 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Pinjaman dan Investasi pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Pekalongan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pekalongan
Nomor
68
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Kajen
Tanggal Penetapan
30 Desember 2019
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2019
Tanggal Berlaku
30 Desember 2019
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2019 Nomor 68
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM - PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pekalongan
Bidang
Halaman ini telah diakses 246 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 26 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Investasi Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Pekalongan dan Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Pinjaman/Utang pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Pekalongan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan