Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Standar Operasional Prosedur Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Melalui Layanan Aspirasi Dan Pengaduan Online Rakyat Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kayong Utara yang terdiri atas 4 Pasal
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat