Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Objek dan Subjek Retribusi, Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Tarif Retribusi, Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang, Tata Cara Pemungutan, Pembayaran dan Penagihan Retribusi, Tata Cara Pengangsuran dan Penundaan Pembayaran Retribusi, Tata Cara Pemberian Pengurangan dan Keringanan Retribusi, Keberatan, Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi, Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi, Pemeriksaan, Pengawasan dan Pengendalian, Insentif Pemungutan, dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat