Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kayong Utara Nomor 44 Tahun 2021

TATA CARA PELAKSANAAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Objek dan Subjek Retribusi, Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Tarif Retribusi, Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang, Tata Cara Pemungutan, Pembayaran dan Penagihan Retribusi, Tata Cara Pengangsuran dan Penundaan Pembayaran Retribusi, Tata Cara Pemberian Pengurangan dan Keringanan Retribusi, Keberatan, Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi, Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi, Pemeriksaan, Pengawasan dan Pengendalian, Insentif Pemungutan, dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kayong Utara Nomor 44 Tahun 2021 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kayong Utara
Nomor
44
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Sukadana
Tanggal Penetapan
02 November 2021
Tanggal Pengundangan
02 November 2021
Tanggal Berlaku
02 November 2021
Sumber
BD.2021/NO.44, LL KAB. KAYONG UTARA : 27 HAL
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kayong Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 202 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan