Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 27 Tahun 2020

Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 di Kabupaten Purworejo

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Kewenangan Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa Bab III Gugus Tugas Bab IV Pelaksanaan Penjarangan Fisik (Physical Distancing) Bab V Pelaksanaan Sosial, Budaya dan Keagamaan Bab VI Pelaksanaan Isolasi Mandiri dan Tempat Singgah Bab VII Penanganan Pelayanan Kesehatan Bab VIII Penanganan Jaring Pengaman Sosial Bab IX Pendanaan Bab X Pengawasan dan Pelaporan Bab XI Koordinasi Bab XII Kerja Sama dan Kemitraan Bab XIII Larangan, Kewajiban dan Himbauan Bab XIV Partisipasi Masyarakat Bab XV Penegakan Hukum Bab XVI Sosialisasi Bab XVII Ketentuan Peralihan Bab XVIII Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 27 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 di Kabupaten Purworejo
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Purworejo
Nomor
27
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Purworejo
Tanggal Penetapan
08 Mei 2020
Tanggal Pengundangan
08 Mei 2020
Tanggal Berlaku
08 Mei 2020
Sumber
BD.2020/No.27
Subjek
KESEHATAN - COVID-19 / CORONA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Purworejo
Bidang
Halaman ini telah diakses 242 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan