Di dalam Peraturan Bupati iini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Jumlah Desa Bab III Tata Cara Perhitungan, Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa ke Setiap Desa Bab IV Penyaluran Bab V Penggunaan Dana Desa Bab VI Pertanggungjawaban dan Pelaporan Dana Desa Bab VII Pembinaan dan Pengawasan Bab VIII Penghentian Penyaluran dan Penyaluran Kembali Bab IX Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif Bab X Rekonsiliasi Sisa Dana Desa Bab XI ketentuan Lain-Lain Bab XII Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat