ORGANISASI DAN TATA KERJA
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 17, BD.2015/No.17
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 39 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka untuk melaksanakan sebagian
tugas teknis operasional dan/ a tau kegiatan teknis
penunjang pada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa
Tengah telah dibentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas
berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah
Nomor 39 Tahun 2010 tentang Organisasi Dan Tata
Kerja Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Pendidikan
Provinsi Jawa Tengah sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 21
Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan
Gubernur Jawa Tengah Nomor 39 Tahun 2010
tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana
Teknis Pada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah; bahwa sehubungan dengan perkembangan keadaan,
khususnya terkait nomenklatur pada organisasi Balai
Pengembangan Pendidikan Khusus pada Dinas
Pendidikan Provinsi Jawa Tengah, Peraturan
Gubernur Jawa Tengah sebagaimana dimaksud pada
huruf a sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu
diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor
39 Tahun 2010 tentang Organisasi Dan Tata Kerja
Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Pendidikan
Provinsi Jawa Tengah;
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2012; Peraturan Gubemur Jawa Tengah Nomor 39 Tahun 2008; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 59 Tahun 2011; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 57 Tahun 2013;
- Peraturan Gubernur ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 26 mengenai Susunan Organisasi Balai Pengembangan Pendidikan Khusus.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2015.
- 6 hal
|