Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 15 Tahun 2015

Pencabutan atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 70 Tahun 2009 tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Pertimbangan Obyektif Lainnya kepada Pegawai di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang Akan Memasuki Pensiun

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Gubernur ini mengatur tentang pencabutan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 70 Tahun 2009.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pencabutan atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 70 Tahun 2009 tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Pertimbangan Obyektif Lainnya kepada Pegawai di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang Akan Memasuki Pensiun
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Tengah
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Semarang
Tanggal Penetapan
05 Maret 2015
Tanggal Pengundangan
05 Maret 2015
Tanggal Berlaku
05 Maret 2015
Sumber
BD.2015/No.15
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 214 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 70 Tahun 2009 Tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Pertimbangan Obyektif Lainnya Kepada Pegawai Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Yang Akan Memasuki Pensiun

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan