Peraturan Gubernur ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 1, Pasal 2 huruf g, judul BAB IV, penambahan BAB IV A dan Pasal 21A, penyisipan Pasal 22 A, Pasal 22B dan Pasal 22C, perubahan PAsal 23 ayat (3), Pasal 33, penyisipan Pasal 38 A, Pasal 38 B dan Pasal 38C.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat