Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 1, perubahan ayat (1) dan ayat (4) Pasal 4, perubahan ayat (1) Pasal 5, perubahan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 7, penghapusan ayat (3) Pasal 7, perubahan Pasal 8, perubahan Pasal 9, perubahan Pasal 10, perubahan ayat (3) dan ayat (4) Pasal 11, penghapusan ayat (5) Pasal 11, perubahan ayat (3) dan ayat (8) Pasal 12, penghapusan ayat (4), ayat (5), ayat (6) dan ayat (7) Pasal 12, penghapusan Pasal 13, perubahan Pasal 14, penghapusan Pasal 15, perubahan ayat (1), ayat (2), ayat (3) Pasal 16.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat