Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 32 Tahun 2020

Perubahan atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 22 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Bantuan Penanggulangan Bencana yang Bersumber dari Lembaga Usaha dan Masyarakat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 1, perubahan ayat (1) dan ayat (4) Pasal 4, perubahan ayat (1) Pasal 5, perubahan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 7, penghapusan ayat (3) Pasal 7, perubahan Pasal 8, perubahan Pasal 9, perubahan Pasal 10, perubahan ayat (3) dan ayat (4) Pasal 11, penghapusan ayat (5) Pasal 11, perubahan ayat (3) dan ayat (8) Pasal 12, penghapusan ayat (4), ayat (5), ayat (6) dan ayat (7) Pasal 12, penghapusan Pasal 13, perubahan Pasal 14, penghapusan Pasal 15, perubahan ayat (1), ayat (2), ayat (3) Pasal 16.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 32 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 22 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Bantuan Penanggulangan Bencana yang Bersumber dari Lembaga Usaha dan Masyarakat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Purworejo
Nomor
32
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Purworejo
Tanggal Penetapan
20 Mei 2020
Tanggal Pengundangan
20 Mei 2020
Tanggal Berlaku
20 Mei 2020
Sumber
BD.2020/No.32
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Purworejo
Bidang
Halaman ini telah diakses 217 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Purworejo Nomor 22 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Bantuan Penanggulangan Bencana yang Bersumber dari Lembaga Usaha dan Masyarakat

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan