Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Pemberian Bantuan Sosial Jaring Pengaman Ekonomi Bab III Penerima Bantuan Sosial Jaring Pengaman Ekonomi Bab IV Penganggaran Bab V Pencairan Bab VI Penggunaan Bab VII Penyaluran Bab VIII Pertanggungjawaban Bab IX Pelaporan Bab X Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat