Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 34 Tahun 2020

Pemberian Bantuan Sosial Jaring Pengaman Ekonomi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Usaha Mikro di Kabupaten Purworejo yang Terdampak Coronavirus Disease 2019

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Pemberian Bantuan Sosial Jaring Pengaman Ekonomi Bab III Penerima Bantuan Sosial Jaring Pengaman Ekonomi Bab IV Penganggaran Bab V Pencairan Bab VI Penggunaan Bab VII Penyaluran Bab VIII Pertanggungjawaban Bab IX Pelaporan Bab X Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 34 Tahun 2020 tentang Pemberian Bantuan Sosial Jaring Pengaman Ekonomi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Usaha Mikro di Kabupaten Purworejo yang Terdampak Coronavirus Disease 2019
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Purworejo
Nomor
34
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Purworejo
Tanggal Penetapan
05 Juni 2020
Tanggal Pengundangan
05 Juni 2020
Tanggal Berlaku
05 Juni 2020
Sumber
BD.2020/No.34
Subjek
APBD - COVID-19 / CORONA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Purworejo
Bidang
Halaman ini telah diakses 234 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan