Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasuruan Nomor 14 Tahun 2021

Pemberian Tunjangan Khusus Berupa Tunjangan Risiko pada Bagian Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Pasuruan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati tentang pemberian tunjangan khusus berupa tunjangan risiko pada bagian pengadaan barang/jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Pasuruan yang memuat ketentuan umum; maksud dan tujuan; tunjangan risiko; pegawai asn yang mendapat tunjangan risiko; pembebanan anggaran; ketentuan lain-lain; ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasuruan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Khusus Berupa Tunjangan Risiko pada Bagian Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Pasuruan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pasuruan
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Bangil
Tanggal Penetapan
08 Maret 2021
Tanggal Pengundangan
08 Maret 2021
Tanggal Berlaku
08 Maret 2021
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2021 Nomor 14
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Bidang
Halaman ini telah diakses 515 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan