Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 41 Tahun 2020

Perubahan atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 73 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif kepada Ketua Rukun Tetangga dan Ketua Rukun Warga dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan ayat (1) Pasal 15, penambahan ayat (5) pada Pasal 15, perubahan ayat (4) dan ayat (6) Pasal 16, penambahan ayat (8) pada Pasal 16, perubahan Pasal 19, perubahan ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) Pasal 26, perubahan Lampiran.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 73 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif kepada Ketua Rukun Tetangga dan Ketua Rukun Warga dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Purworejo
Nomor
41
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Purworejo
Tanggal Penetapan
26 Juni 2020
Tanggal Pengundangan
26 Juni 2020
Tanggal Berlaku
26 Juni 2020
Sumber
BD.2020/NO.41
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Purworejo
Bidang
Halaman ini telah diakses 443 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Purworejo No. 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 73 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif Kepada Ketua Rukun Tetangga dan Ketua Rukun Warga dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo
Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Purworejo Nomor 73 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif kepada Ketua Rukun Tetangga dan Ketua Rukun Warga dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan