BANTUAN KEUANGAN - PEMERINTAH DESA
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 2, BD.2015/No.2
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2015
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan
pemerintahan dalam pelaksanaan pembangunan,
pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan
masyarakat desa di Jawa Tengah, dipandang perlu
memberikan bantuan keuangan kepada Pemerintahan
Desa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, agar pemberian bantuan keuangan
kepada pemerintahan desa dapat berdayaguna, berhasil
guna, serta dapat mendorong terwujudnya Desa
Berdikari maka, perlu ditetapkan Peraturan Gubernur
tentang Bantuan Keuangan Kepada Pemerintahan Desa
Di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2015;
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 17 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 29 Tahun 2014; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 78 Tahun 2014; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 79 Tahun 2014;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang bantuan keuangan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2015.
- 28 hal
|