Peraturan Bupati ini mengatur tentang prinsip standar pelayanan, komponen standar pelayanan, jenis pelayanan perizinan berusaha dan non berusaha, proses, mekanisme dan koordinasi pelayanan, pemeriksaan teknis di lapangan, produk pelayanan, penandatanganan perizinan berusaha dan non berusaha, keterbukaan informasi, sarana dan prasarana/fasilitas, sumber daya manusia, maklumat pelayanan, kompetensi dan pembatalan izin, monitoring dan evaluasi, pelaporan dan pembiayaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat