pemanfaatan jasa layanan blud
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 48, BD.2020/NO.48
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 24 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemanfaatan Pendapatan Jasa Layanan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyrakat pada Dinas Kesehatan Kabupaten Purworejo
ABSTRAK: |
- bahwa untuk menjamin terwujudnya tertib administrasi, transparansi, akuntabilitas dalam pengeluaran pembiayaan khususnya dari pendapatan jasa layanan pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kabupaten Purworejo, telah ditetapkan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 24 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemanfaatan Pendapatan Jasa Layanan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kabupaten Purworejo; bahwa dalam upaya meningkatkan kualitas dan pengembangan fasilitas pelayanan kesehatan serta memperhatikan prinsip fleksibilitas dalam pengelolaan dan pemanfaatan pendapatan yang efektif, efisien dan tepat sasaran, beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud dalam huruf a, sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan dan kebutuhan, sehingga perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 24 tahun 2016 tentang Pedoman Pemanfaatan Pendapatan Jasa Layanan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kabupaten Purworejo;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; Peraturan Bupati Purworejo Nomor 39 Tahun 2015;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 7.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2020.
- Peraturan Bupati Purworejo Nomor 24 Tahun 2016 diubah.
- 3 hlm
|