Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 51 Tahun 2020

Rencana Kerja Perangkat Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2021 yang merupakan dokumen perencanaan pembangunan Kabupaten Purworejo untuk tahun 2021 dan sebagai pedoman bagi Perangkat Daerah Kabupaten Purworejo dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Perangkat Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2021. Dokumen Rencana Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2021 memuat program, kegiatan, lokasi dan kelompok sasaran yang disertai indikator kinerja dan pendanaan sesuai dengan tugas dan fungsi setiap Perangkat Daerah Kabupaten Purworejo, yang disusun berpedoman kepada Rencana Strategis Perangkat Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2016-2021 dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2021.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 51 Tahun 2020 tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Purworejo
Nomor
51
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Purworejo
Tanggal Penetapan
24 Juli 2020
Tanggal Pengundangan
24 Juli 2020
Tanggal Berlaku
24 Juli 2020
Sumber
BD.2020/No.51
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Purworejo
Bidang
Halaman ini telah diakses 202 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan